2020, Jalan Tol Ditargetkan Bebas dari Truk Kelebihan Muatan

Photo Author
- Senin, 4 November 2019 | 08:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada 2020 seluruh jalan tol di Indonesia akan terbebas dari kendaraan kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan hal tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," kata Budi, Minggu (3/11/2019).

Dia pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, untuk segera normalisasi kendaraan. Sehingga apabila masih ada kendaraan over dimensi maka disarankan tidak masuk jalan tol.

Sebab, nantinya di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.

Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, Kementerian Perhubungan juga akan mengupayakan agar penyeberangan juga terbebas dari ODOL.

“Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL. Sehingga nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL,” katanya.

Berdasarkan keterangan Kementerian PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43 miliar.

Para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk diminta untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.

“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” jelas dia.

Terkait dengan peran sektor perhubungan, Budi mengatakan, pihaknya fokus kepada keselamatan transportasi. Terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X