Begini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Tahun 2020

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 05:50 WIB
ilustrasi. (liputan6.com)
ilustrasi. (liputan6.com)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok mulai 1 Januari 2020. Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kesehatan, konsumsi dan perilaku merokok.

"Menyadari cukai rokok dimensinya itu komprehensif. Harus dilihat dari kesehatan, prilaku merokok, konsumsi," ujar Suahasil , Jumat (25/10/2019).

Pemerintah, menurut Suahasil, tidak menaikkan cukai rokok terlalu tinggi. Sebab, jika terlalu tinggi maka akan berpengaruh terhadap sektor industri yang kemudian berdampak pada penyerapan kerja.

"Rokok juga punya dimensi lain yaitu produksi dan kalau naik terlalu tinggi, serapan tenaga kerja berkurang. Kalau cukai terlalu rendah, konsumsi tinggi," jelas Suahasil.

Dalam penyesuaian cukai rokok, pemerintah tidak menyamaratakan seluruh industri rokok. "Dalam detail tidak bisa menyamaratakan produksi rokok. Ada produksi dengan tangan, ini harus dibedakan kenaikannya. Kretek tangan lebih rendah daripada kretek mesin," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pendapatan kenaikan cukai rokok nantinya akan dilakukan bagi hasil dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mitigasi resiko mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.

"Antisipasi ada namanya proyeksi. Bagi hasil cukai untuk mitigasi dan dibagikan daerah dan untuk mitigasi. Pajak rokok yang ke pajak daerah untuk mitigasi resiko, dimensi produksi, negara dan dalam bentuk bagi hasil. Karena ada karakteristik berbeda-beda," tandasnya.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X