Penggunaan SNI di Industri Masih Minim, Apa Sebabnya?

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga Semester I-2019 sebanyak 113 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri ditetapkan sebagai SNI wajib. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari sekitar 4.984 SNI yang ada di sektor Industri secara keseluruhan yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperon, Ngakan Timur Antara, dalam keterangannya menjelaskan ada dua faktor yang menyebabkan masih minimnya SNI wajib di sektor industri. Salah satunya yakni proses agar mendapatkan SNI wajib memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Alasanya melindungi kesehatan keamanan segala macem kalau itu bisa kita angkat maka dia bisa kita berlakukan wajib. Karena sekali kita mengusulkan wajib kita harus identifikasi oleh (World Trade Organization (WTO) apa benar ini, apa dia mengada-ngada melindungi industrinya. tapi kalau bener produk yang kita wajibkan itu terkait dengan isu kesehatan keamanan dan lingkungan kita berhak melakukan wajib itu persaratan pertama," kata Ngakan, Selasa (22/10/2019).

Kemudian, faktor kedua yakni apabila industri diberlakukan SNI wajib maka dibutuhkan adalah infrastruktur standarnya. Mulai dari setrifikasinya, laboraterium uji, prosesornya, hingga pengambilan sampelnya. Itu semua diperlukan agar pelaksanaan di lapangannya dapat berjalan dengan baik

"Faktor itu harus komplit semua kalau salah satu tidak lengkap nanti sudah memberlakukan wajib tapi dilapangan tidak berjalan dan itu malah memberikan feedback kurang bagus terhadap pemberlakuan wajib tersebut," jelas dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X