JAKARTA, KRJOGJA. com - Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan tetap memberikan layanan sosial bagi lanjut usia (lansia) yang berada di penjara atau rumah tahanan negara selagi dibutuhkan.
"Kita punya Direktorat Tuna Sosial dan punya Tim Reaksi Cepat (TRC), jadi kita bisa datang kepada lansia di rumah tahanan selagi mereka membutuhkan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suhartono di Jakarta, Minggu, (6/10 2019)
Kemensos, kata Edy dapat membantu dalam memberikan beragam kegiatan bagi para lansia agar mereka tetap produktif di dalam rumah tahanan.
Bahkan, kata dia, ada pelayanan sosial yang berbeda bagi lansia di rumah tahanan. Hal itu terutama dilakukan bagi para lansia menjelang kembali berintegrasi bersama keluarganya.
"Jadi nanti akan dibantu dalam penguatan-penguatan keluarga serta respons-respons penyiapan masyarakat," katanya.
Dijelaskan hal itu dilakukan agar para lansia yang keluar dari rumah tahanan dapat kembali diterima di masyarakat tanpa perlu mengalami stigma-stigma tertentu.
Untuk pelayanan bagi lansia di panti jompo, ujar dia, tanggung jawabnya sudah ada pada pemerintah masing-masing daerah.
Dalam hal itu, kata dia, pemerintah daerah lebih banyak memberikan pelayanan berupa "nursing care" atau perawatan-perawatan fisik misalnya untuk makan dan minum, terutama bagi mereka yang sudah tidak mampu melakukan apa-apa.