Minyak Goreng Curah Segera Dilarang Beredar di Pasar

Photo Author
- Minggu, 6 Oktober 2019 | 17:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan janji untuk mencegah peredaran minyak goreng eceran. Alasannya minyak goreng eceran tidak sehat karena terindikasi memakai minyak bekas. Keputusan ini pun didukung industri minyak goreng.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).

Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng kemasan yakni Rp 11 ribu. Peredaran minyak kemasan pun membuat harga lebih gampang dikontrol.

Menteri Enggar juga berkata minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Dia pun menyebut minyak-minyak tersebut bisa saja dapat dari selokan. "Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," jelas Enggar.

Mengenai sanksi terhadap minyak eceran, Mentri Enggar berharap melalui kebijakan ini maka peredaran minyak curah hilang sendirinya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X