Mahasiswa Diizinkan Mengeluarkan pendapat, Asalkan

Photo Author
- Kamis, 26 September 2019 | 12:43 WIB
Rini Suryati
Rini Suryati

JAKARTA, KRJOGJA.com Mahasiswa boleh melakukan aksi mengeluarkan  pendapat  asal mematuhi aturan.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Prof Ismunandar di Jakarta. Menurutnya aksi mahasiswa yang bertujuan menyampaikan pendapat diperbolehkan asalkan mematuhi aturan yang ada.


"Intinya penyampaian pendapat sepanjang tetap mematuhi aturan seperti menghormati HAM, etika moral, menjaga persatuan kesatuan, dan tidak mengganggu ketertiban umum diizinkan," ujar Ismunandar. 

Pernyataan itu terkait dengan aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia, yang melakukan aksi demo di depan gedung DPR, Senin. Aliansi mahasiswa itu merupakan gabungan dari beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya.

Meski demikian, kata Ismunandar mahasiswa diminta untuk tetap melaksanakan tugas studinya.

Ismunandar juga membantah adanya isu penggembosan atau pelarangan dari pihak kementerian. "Kami mengetahui sikap-sikap kampus dari laporan mereka dan media. Intinya kampus ingin menjaga ketertiban dan keamanan semua, dan menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan dan kemungkinan pihak luar yang mendompleng," jelasnya


Aksi mahasiswa itu menuntut agar pemerintah dan DPR menuntaskan agenda reformasi. Tuntutannya yakni merestorasi upaya pemberantasan KKN, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

Selanjutnya, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reformasi agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif. Kemudian, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan. (ATI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X