RUU Pertanahan Sepakat Ditunda

Photo Author
- Selasa, 24 September 2019 | 18:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan menjadi undang-undang.

Penundaan dilakukan karena pemerintah dan DPR akan mengkaji kembali beberapa poin yang diatur dalam ruu tersebut. "Belum bisa saya jelaskan yang itu," katanya.

Selain itu kata Sofyan, penundaan juga dilakukan karena pemerintah dan DPR melihat ada salah pengertian di kalangan masyarakat soal materi yang akan diatur dalam uu tersebut.

"Ada saya membaca di media sosial, misal bank tanah. Bank Tanah itu membuat tujuan reforma agraria bisa kita capai, penataan tanah untuk kepentingan sosial, pemerataan ekonomi bisa kita capai. Tapi gambaran bank tanah dicurigai milik swasta, padahal bank tanah milik negara," katanya.

Sofyan mengatakan dengan penundaan tersebut kemungkinan RUU Pertanahan belum bisa disahkan pada masa keanggotaan DPR periode 2014-2019. Pembahasan kemungkinan akan dilanjutkan kembali pada tahun depan. "Mudah-mudahan tahun depan uu ini bisa dibahas kembali oleh dewan, mudah-mudahan bisa di-carry over," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X