Napi Bakal Miliki Hak Cuti

Photo Author
- Sabtu, 21 September 2019 | 09:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.

Napi bisa mendapat keleluasaan tersebut berdasarkan Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak mendapat cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim.

Muslim mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga lama waktu cuti dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebut pun tidak dimuat.

Meski begitu, politisi PAN tersebut mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.

"Nanti diatur di PP untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X