Sofyan Djalil Bakal Batalkan Rencana Pajak Progresif Tanah

Photo Author
- Rabu, 18 September 2019 | 23:59 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan bakal membatalkan rencana pengenaan pajak progresif kepada masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang. Semula, pemerintah akan menaruh poin itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini masih dibahas.

"Dari pengusaha ada kekhawatiran pajak progresif, nanti dihilangkan karena menakuti orang," ucap Sofyan Djalil.

Pajak progresif lahan adalah tarif pemungutan pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bidang lahan yang dimiliki. Semakin banyak lahan yang dimiliki, maka semakin mahal pula pajak yang akan dibayarkan. "Jadi masalahnya UU Pertanahan tidak bisa mengatur masalah pajak. Pajak harus diatur oleh UU terkait pajak," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X