JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan bakal membatalkan rencana pengenaan pajak progresif kepada masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang. Semula, pemerintah akan menaruh poin itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini masih dibahas.
"Dari pengusaha ada kekhawatiran pajak progresif, nanti dihilangkan karena menakuti orang," ucap Sofyan Djalil.
Pajak progresif lahan adalah tarif pemungutan pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bidang lahan yang dimiliki. Semakin banyak lahan yang dimiliki, maka semakin mahal pula pajak yang akan dibayarkan. "Jadi masalahnya UU Pertanahan tidak bisa mengatur masalah pajak. Pajak harus diatur oleh UU terkait pajak," ujarnya. (*)