SLEMAN, KRJOGJA.com - PT Adhi PT Persada Properti (APP) selaku pengembang Apartemen Taman Melati melaporkan mantan karyawannya berinisial AP. Pelaporan ini dilakukan karena AP telah membuat perjanjian kerjasama ilegal dengan pihak lain.
“Sebenarnya kami juga korban dari AP atas tindakannya. Pelaporan telah kami lakukan pada 30 Agustus (ke Polda DIY) yakni tentang pasal 266, menggunakan keterangan palsu di atas akta otentik,†tegas Manajer Litigasi PT APP Irwan Apriyansyah didampingi Project Manajer Damar Yanda, Selasa (10/09/2019).
Tak hanya AP, pihak PT APP juga mengadukan seorang notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Bantul. Notaris tersebut dinilai lalai dan tidak teliti dalam menerbitkan akta kerjasama yang tidak berdasarkan surat kuasa dari direksi.
Irwan menegaskan, perjanjian kerjasama investasi antara AP dengan seorang pembeli unit kamar apartemen yang belakangan diketahui bernama Tito Sudarmanto tidak bisa disangkutpautkan dengan PT APP, karena tidak dibuat oleh direksi. Selama ini PT APP belum pernah melakukan perjanjian kerjasama investasi, melainkan hanya perjanjian jual beli biasa.
"AP yang ketika itu menjabat Marketing Manajer hanya diberi tugas untuk memasarkan, bukan melakukan perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli atau kerjasama apapun hanya boleh dilakukan oleh direksi, di luar itu bisa saja melakukannya asalkan ada kuasa dari direksi," ujar Damar Yanda. (*)