Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang

Photo Author
- Selasa, 10 September 2019 | 12:36 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memperpanjang masa penahanan terpidana kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet. Ratna, yang sebelumnya habis masa penahanan per 15 Agustus 2019, kini diperpanjang masa penahanannya hingga 14 Oktober 2019.

"Jaksa melaksanakan isi penetapan tersebut (perpanjangan penahanan) dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor 2528/Pen.Pid/2019/PT. DKI tanggal 30 Juli 2019," tutur.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan kabar perpanjangan masa penahanan Ratna. Surat perpanjangan telah dibuat sejak 30 Juli 2019. Perpanjangan penahanan dilakukan pada 16 Agustus hingga 14 Oktober 2019.

"Sudah diperpanjang sejak 16 Agustus hingga 14 Oktober. Perpanjangan ini saja suratnya sudah sejak 30 Juli," ujarnya di PN Jaksel. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X