JAKARTA, KRJOGJA.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Proses persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (03/09/2019).
Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Utut Adianto awalnya menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. "Apakah setuju RUU Pekerja Sosial kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Utut.
Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut serempak menyatakan persetujuannya. "Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir secara serempak.
Atas persetujuan tersebut, ditemui kemudian, Ketua Panitia Kerja UU Pekerja Sosial, Ace Hasan Syadzili mengaku bersyukur. Ia menekankan RUU itu bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial.
Lebih lanjut, Ace menjelaskan Pekerja Sosial mempunyai peranan penting sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat. (*)