JAKARTA, KRJOGJA.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM, pada 22 September 2019 atau bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Kakorlantas Polri, Irjen Refli Andri mengatakan Smart SIM menyimpan cip dengan kapasitas yang sudah disesuaikan untuk merekam data pemegang SIM. Menurutnya ada beberapa keunggulan dalam Smart SIM yang desainnya diakui sangat berbeda dari SIM yang beredar di masyarakat saat ini. "Hari ini kita soft launching, ada pembeda antara SIM dan Smart SIM yang akan kita luncurkan pada 22 September," kata Refli.
Dijelaskan Refli Smart SIM selain mampu menyimpan data pemilik SIM juga bisa merekam jenis pelanggaran lalu lintas pemegang SIM. "Menyimpan nama, alamat, tempat tanggal lahir ada di dalam. Bisa tertera di sana (dalam cip) apa saja pelanggaran yang dilakukan pengguna SIM atau oleh pengemudi. Tercatat secara otomatis, dan online dan real time juga dan kita bisa mengingatkan pengemudi sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran itu pada saat kita melakukan evaluasi," ucap Refli.
Sejauh ini, dikatakan Refli pihaknya sudah mulai melakukan uji coba Smart SIM agar saat tiba waktu peluncuran bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia. (*)