JAKARTA.KRJOGJA.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub menerapkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online di 88 kota dan kabupaten yang mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3. Selanjutnya, kenaikan tarif ini akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh kota dan kabupaten di Indonesia pada September 2019 mendatang.
"Penerapan kenaikan tarif ojek online di 88 kota yang baru, berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (08/08/2019).Â
Dengan penambahan 88 kota dan kabupaten tersebut, hingga saat ini pemberlakuan tarif baru ojek online sudah diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota tambahan. "Kita mentargetkan pada bulan September 2019 semua kota dan kabupaten yang ada di tiga zona sudah diberlakukan tarif yang sama," kata Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, kenaikan tarif ojek online ini pada 1 Mei 2019 lalu sudah diuji coba terhadap 5 Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. "Ini mewakili ketiga zona tadi. Kenapa kita lakukan bertahap, ini mungkin penting karena kita ingin melihat bagaimana kemudahan logaritma yang bisa disesuaikan masing-masing aplikator," jelasnya.
Kemudian, pada 1 Juli 2019 kemarin kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten, yang merupakan tahap 2. Selanjutnya untuk tahap 3 ditambahkan 88 kota dan kabupaten yang mewakili masing-masing zona.Â
Adapun 3 sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Sedangkan besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.