Jasa Pembuatan Pelat Nomor Bakal Ditertibkan, Ini Alasannya

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KASUS pemalsuan pelat nomor kembali ramai dibicarakan. Sejatinya, modus ini digunakan pemilik kendaraan untuk mengakali kebijakan ganjil genap. Bahkan, beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial tilang elektronik dengan kamera pengawas atau ETLE yang kembali mengungkap praktek tersebut.

Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman, untuk menghindari pemalsuan pelat nomor tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penertiban pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

"Nanti akan dilakukan penertiban. Kalau yang di pinggir jalan itu TNKB tidak resmi, materialnya juga berbeda dan spesifikasinya juga berbeda,' jelas Arif seperti disitat dari laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri.

Jasa pembuatan pelat nomor ini memang masih cukup dibutuhkan pemilik mobil. Pasalnya, jika dalam kondisi darurat, misalkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hilang, pastinya si empunya kendaraan akan membuat di jasa pembuatan pelat nomor pinggir jalan.

Sebagai informasi, Polri merupakan satunya-satunya lembaga yang berhak menerbitkan TNKB. Jadi, masyarakat tidak disarankan untuk membuat pelat nomor di pinggir jalan, sekalipun karena pelat nomor hilang.

"Intinya penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak buat laporan atau patah, dicek fisik lagi, kemudian membayar PNBP, baru nanti kita keluarkan TNKB yang resmi sesuai spek kita," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X