JAKARTA, KRJOGJA.com - The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) telah menyelesaikan studi dan pemeringkatan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia (HAM) di 100 perusahaan Publik yang termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018 dan hasilnya menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.
“Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting," kata Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya FIHRRST telah meluncurkan hasil studi terhadap 100 perusahaan dalam pelaksanaan penghormatan terhadap HAM. Daalam studi ini juga menyoroti empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk., PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk., PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dan PT Unilever Indonesia Tbk. yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles.
Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan. Terkait hal itu, Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan, sebagai yayasan pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles. Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.
"Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM," jelas Marzuki.
Hadir dalam publikasi studi ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyambut baik inisiatif-inisiatif yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM. Ia memaparkan bahwa upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik ini patut mendapat apresiasi. (Ful)