JAKARTA, KRNOGJA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan sanksi berupa denda, memberikan efek jera bagi pihak yang memperjualbelikan data pribadi. Jual beli data pribadi ini adalah salah satu bentuk pelanggaran pemrosesan data pribadi.Â
Sebab, pertukaran data tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik data, sehingga terhitung sebagai kebocoran data pribadi. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan menganggap denda lebih efektif karena bisa langsung berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.
"Langsung berpengaruh pada perusahaan tadi karena bisa tutup, merugi, dan berbahaya buat kelangsungan perusahaan. Sehingga dia akan hati-hati menyimpan data," kata Riki.
Riki mengatakan pemroses data yang melanggar aturan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kelak. Aturan PDP disebut akan sesuai dengan General Data Protection Regulation (GDPR).
Akan tetapi, ada beberapa poin di aturan PDP yang berbeda dengan GDPR untuk menyesuaikan secara lokal dengan kondisi di Indonesia. Salah satunya adalah soal denda.
GDPR mengatur denda hingga empat persen dari total pendapatan global. Tentu denda ini akan kurang maksimal karena perusahaan startup di Indonesia masih banyak yang belum mendapatkan keuntungan. (*)