Tak Ada Larangan Wapres Kenakan Sarung

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2019 | 02:55 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengatakan tak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang pakaian kerja presiden dan wakil presiden. Hal ini menanggapi pakaian wapres terpilih Ma'ruf Amin yang kerap mengenakan sarung.

"Kalau sesuai ketentuan kita tidak ada yang khusus mengatur pakaian kerja presiden dan wapres," ujar Husain.

Ketentuan mengenai pakaian hanya berlaku untuk upacara resmi atau acara kenegaraan. Dalam Peraturan Presiden 71/2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi Kenegaraan disebutkan bahwa pakaian yang digunakan yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.

Husain menuturkan sarung memang tak masuk dalam aturan pakaian kenegaraan. Namun, menurutnya, pemakaian sarung justru dapat lebih fleksibel karena dapat dipadukan dengan jas seperti yang dikenakan Ma'ruf selama ini.

"Setahu saya, bisa saja sarung masuk kategori pakaian nasional. Ada juga kan kepala atau pejabat pemerintahan seperti Myanmar yang memakai pakaian layaknya sarung atasnya jas tutup," katanya.

Ia juga mencontohkan raja Arab yang mengenakan pakaian tradisional sebagai identitas kenegaraan mereka. Husain sendiri berharap Ma'ruf tak mengubah penampilannya yang kerap menggunakan peci dan setelan jas dengan sarung setelah nantinya resmi menjabat sebagai wapres. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X