JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang dijadwalkan pada Jumat (28/06/2019). Namun pembacaan putusan itu bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal semula.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan putusan sengketa Pilpres bisa dibacakan lebih cepat jika semua sudah dianggap selesai dalam RPH sembilan hakim konstitusi yang sudah dilakukan sejak pagi ini pukul 09.00 WIB.
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya.
Menurut Fajar tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/06/2019) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.
Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dinilai dan dibahas dalam RPH untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK. (*)