Gara-gara Setnov Dua Petugas Lapas Sukamiskin Kena Sanksi

Photo Author
- Jumat, 21 Juni 2019 | 06:49 WIB

BANDUNG, KRJOGJA.com - Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dijatuhi sanksi terkait pelesiran terpidana kasus korupsi, Setya Novanto ke Padalarang. Komandan Jaga LP Sukamiskin YAP dan petugas pengawal Setnov SS terbukti melanggar aturan sehingga dijatuhi sanksi sedang.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetiokartiko menyatakan keduanya terbukti lalai sehingga Setnov bisa berpergian di luar kepentingannya yakni berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 14 Juni dengan jam berbeda yaitu pukul 21.00 dan 22.00, terhadap saudara YAP dan SS. Mereka diperiksa oleh empat pejabat dan satu sekretaris," kata Ceno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Ceno, masing-masing petugas lapas melanggar peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Pertama, Pasal 3 ayat 5 yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS dengan penuh pengabdian. Kedua, ayat 9 yaitu tidak bekerja dengan jujur dan cermat dan bersamangat untuk kepentingan negara," katanya.

Sehingga diputuskan terhadap komandan jaga YAP akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Sedangkan pada SS dikenakan hukuman disiplin penundaan gaji berkala selama satu tahun. "Itu akan segera dikeluarkan surat keputusannya," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X