MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Selasa

Photo Author
- Jumat, 14 Juni 2019 | 17:49 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merombak jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 usai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.

Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permohonan baru Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.

"Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon [KPU] dikabulkan sebagian, artinya [batas penyerahan jawaban] tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu. Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," ucap Anwar.

Keputusan itu dibuat usai majelis hakim menskors sidang selama sepuluh menit. Lalu keputusan diterima semua pihak.

Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan baru Prabowo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X