Bukti Dugaan Makar Sofjan Jacob Berupa Video

Photo Author
- Senin, 10 Juni 2019 | 19:21 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepolisian menyatakan mempunyai bukti dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob. Kasus ini merupakan limpahan dari Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai gelar perkara pada Mei lalu.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/06/2019).

Pelapor kasus ini merupakan orang yang sama yang melaporkan Eggi Sudjana. Argo menjelaskan sebelumnya dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Sofjan pun diketahui juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kami sudah gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya kami naikkan jadi tersangka," ujar Argo.

Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X