JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (14/06/2019) mendatang.
Sebelumnya, MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/06/2019). "Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan [maksimal) tujuh hari, [jadi] kami jadwalkan 14 Juni," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Dia berkata agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. Fajar menambahkan pihaknya juga sudah mengundang pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait yakni Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Di ruang sidang sudah kami undang termohon, pihak terkait agar semua ikut mendengarkan pokok permohonan pemohon kemudian siap membuat jawaban keterangan," katanya. (*)