JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap cara untuk menagih pungutan pajak dari perusahaan internet raksasa, seperti Google, Facebook, dan lainnya. Caranya, dengan mematangkan definisi perusahaan internet sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) hingga formula dan dasar perhitungan pungutan pajak.Â
Hal itu disampaikan akun Instagram pribadinya, @smindrawati usai menghadiri pertemuan negara-negara anggota forum G20. Pertemuan bertajuk G20 Ministerial Symposium on International Taxation yang dilangsungkan di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (08/06/2019).Â
Menurutnya, cara utama untuk mengenakan kewajiban pajak bagi perusahaan internet adalah dengan meredefinisikan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan tersebut. Sebab, status itu membuat pemerintah bisa mengenakan pajak atas operasional bisnis perusahaan di negara lain. Sekalipun, kantor pusatnya tidak di negara tersebut.Â
Misalnya, Google berkantor pusat di Amerika Serikat, namun melakukan operasional bisnis di Indonesia, maka otoritas pajak di Tanah Air bisa memajaki Google karena sudah berstatus BUT.Â
"Salah satu aspek perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT," tulis Ani di akun Instagramnya
Cara lain, sambung Ani, adalah dengan membentuk formulasi kebijakan bersama yang disepakati oleh antar negara-negara G20. Formulasi kebijakan itu berisi soal perhitungan kualitatif mengenai persentase pasti dari tarif pajak bagi perusahaan internet.Â
Kemudian, katanya, perlu juga untuk mendefinisikan ketentuan hukum terkait kebijakan pengenaan pajak rendah atau bahkan tanpa pajak sama sekali. Sebab, kebijakan ini diterapkan oleh negara tertentu dan menjadi penghambat langkah untuk pengenaan pajak bagi perusaahan internet secara serempak. (*)