Akbar Tandjung Imbau Semua Pihak Hormati Hasil Pemilu

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2019 | 23:30 WIB
Okezone.com
Okezone.com

JAKARTA, KRJOGJA.com - Akbar Tandjung meminta seluruh pihak menghormati hasil pengumuman pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019.

"Saya mengatakan kita harus menghormati konstitusi dan institusi. Sesuai Undang-Undang Pemilu jelas betul penyelenggara pemilu itu KPU, maka kita harus hormati," demikian politisi  Akbar  Tanjung seusai menghadiri acara Pidato Kebangkitan Nasional Milenial Melangkah Maju, di Jakarta, Minggu.(19/5 2019)

Akbar mengatakan pada tanggal 22 Mei KPU RI akan menyampaikan laporan hasil penghitungan Pilpres. Dia mengajak semua pihak menghormati laporan KPU nanti. "Karena kita menghormati konstitusi maka kita hormati keputusan daripada KPU mengenai hasil penghitungan suara," kata Akbar.

Dia menyampaikan sejatinya hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei juga merupakan sebuah sistem yang sudah teruji.

Menurut Akbar, jika ada penyimpangan dalam hitung cepat maka penyimpangan itu kemungkinan besar sangat kecil. Sementara itu bagi yang memiliki bukti penyimpangan terhadap hasil pemilu 22 Mei, Akbar mengimbau agar menempuh jalur konstitusional baik melapor melalui Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.

Aktivis milenial Arief Rosyid dalam acara yang sama menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak khususnya milenial, untuk senantiasa memberikan kepercayaan kepada penyelenggara negara baik KPU, Bawaslu maupun unsur negara yang lain untuk menetapkan hasil pemilu.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X