JAKARTA, KRJOGJA.com - Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan kepada terduga pelaku makar. Kali ini aktivis, Lieus Sungkharisma yang dikabarkan diamankan oleh petugas.
“Iya benar, yang bersangkutan diamankan,†ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2019).
Meski begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal diamankannya Lieus ini. Dia mengatakan, yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Silakan ke Krimum,†imbuhnya.
Diketahui, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang ancaman keamanan negara atau makar.(*)Â