Kondisi Cuaca Tak Menentu, Nakhoda Wajib Pantau Laporan Setiap 6 Jam

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2019 | 02:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengingatkan anak buahnya selalu waspada dengan cuaca ekstrem.

Pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar, dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam wajib melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB,” ujar Ahmad, Jumat (10/5/2019) malam.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.

Jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.

Ulama Doakan Yenny Wahid Mensos, Menag, atau Mendikbud

“Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus berkordinasi dengan Pangkalan PLP untuk segera memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X