JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir tak hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (08/05/2019) hari ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dana pencucian uang (TPPU) lewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Jadwal pemeriksaan Bachtiar hari ini tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, Bachtiar yakni sekitar pukul 10.00 WIB. Dedi menyatakan polisi akan membuat pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Bachtiar Nasir.
Rencananya, pemanggilan kedua akan dilakukan pada pekan depan. Namun, Dedi masih belum merinci waktu pasti pemanggilan tersebut. "(Pemanggilan kedua) minggu depan," ujar Dedi.
Sebelumnya, secara terpisah salah satu pengacara Bachtiar, Nasrullah Nasution, mengonfirmasi kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini. "Dikarenakan ustaz karena sudah memiliki jadwal, kami selaku usaha hukum menyampaikan penundaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir," kata Nasrullah. (*)