Kapolri Ancam Gunakan Pasal Makar

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2019 | 06:17 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (07/05/2019).

Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Minggu (31/3) silam. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil.

Tito menjelaskan, jika ingin menggelar aksi, maka perwakilan massa terkait harus membuat pemberitahuan secara tertulis kepada polisi lebih dahulu.

Pemberitahuan itu memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, waktu, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan; dan atau jumlah peserta. Pemberitahuan itu juga harus diberikan paling lambat tiga jam sebelum kegiatan dimulai.

Mekanisme unjuk rasa, lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, di mana terdapat batasan-batasan yang tidak diperbolehkan seperti mengganggu ketenangan umum hingga pemerintah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X