Saat Mencoblos Pemilih Dilarang Selfie di TPS

Photo Author
- Selasa, 16 April 2019 | 20:37 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih melakukan swafoto atau selfie di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pencoblosan Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan larangan itu dibuat untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu.

"Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, di mana kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya. Jadi berbeda maknanya dia pemilih dilarang berswafoto atas pilihan politiknya di surat suara, itu dilarang," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/04/2019).

Wahyu berujar larangan berswafoto juga diterapkan untuk mempersingkat waktu. Sebab waktu di TPS terbatas, sedangkan jumlah surat suara dan pemilih banyak. Sebab itu, petugas TPS akan mengingatkan aturan tersebut. Setiap pemilih akan diminta menitipkan gawai saat hendak akan mencoblos.

"Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan, kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk dia ada tempat untuk menitipkan handphone," tuturnya.

Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Sebanyak 192.866.254 orang tercatat sebagai pemilih dalam DPTHP3 Pemilu 2018. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X