Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap di Selat Malaka

Photo Author
- Rabu, 10 April 2019 | 14:21 WIB
Kapal maling ikan asal Vietnam yang ditangkap. (istimewa)
Kapal maling ikan asal Vietnam yang ditangkap. (istimewa)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Indonesia. Empat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam keterangannya kepada media, Selasa (9/4/2019) mengungkapkan, enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

"KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal pencuri ikan tersebut dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus. 

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam. Selanjutnya kapal pencuri ikan dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X