JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan Pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.
“Produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian sendiri karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida,†ujar Sarwo Edhy, Minggu (7/4/2019).
Di beberapa negara tujuan ekspor dari komoditas pertanian Indonersia, sangat perhatian terhadap MRL (maximum residue limit). Sehingga penggunaan pestisida palsu dan illegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.
Sarwo Edhy mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak sehingga hasil produksinya turun.
“Yang asli efektif, yang palsu ada dalam racikannya itu yang kimiawinya malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru,†tambahnya.
Pengawasan pestisida memang harus diperketat. Apalagi jumlah formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan sangat banyak. Hingga saat ini jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian sejumlah 4.437 formulasi, dengan rincian jenis Insektisida sebanyak 1.530 formulasi dan Herbisida 1.162 formulasi dan sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan-lain-lain.(*)