JAKARTA, KRJOGJA.com - Sestama BNP2TKI, Tatang Razak kepada wartawan di Jakarta Kamis (04/04/2019) mengaku ada kewajiban pemerintah memberikan literasi edukasi ekonomi kepada pekerja migran Indonesia .
Tatang mengatakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk lebih berperan. Pemda juga dilibatkan untuk memberi pelatihan kepada calon pekerja mirganIndonesia (PMI) serta menjamin ekonomi dari keluarganya. "Kalau dulu bicara perlbindungan terbatas saja hanya hukum, sosial, tetapi sekarang ada perlindungan ekonomi. Karena ada kewajiban pemerintah memberikan literasi edukasi ekonomi. Kalau dulu hanya kepada PMI, sekarang ke tingkat pemda, PMI akan ditangani Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA).Â
Tatang mengatakan saat ini pemda-pemda sudah dipetakan dalam 3 kategori terkait kesiapan menangani PMI. "Hijau tuh yang ada daerah yang memang sudah siap, baik dari infrastruktur, SDM, maupun anggaran. Selama ini praktiknya sudah baik. Sehingga daerah itu bisa membentuk LTSA, Layanan Terpadu Satu Atap, Itu ada BNP2TKI-nya, ada disnakernya, ada polisi, ada imigrasi, BPJS, itu terintegrasi. Itu akan lebih memudahkan sesungguhnya. Zona Hijau itu jadi infrastrukturnya, ada alat-alatnya, SDM-nya ada," ujarnya.
BNP2TKI menyesali adanya stigma bahwa pekerja migran Indonesia itu selalu dikaitkan dengan pekerja level rendah setara pembantu rumah tangga tanpa keterampilan. “Padahal, pekerja migran kita itu memiliki level menengah setara teknisi atau perawat hingga level tinggi setara CEO (Chief Executive Officer) di perbankan kelas dunia,†ujar Tatang.
Kepada seluruh anak negeri mengubah paradigma terkait stigma pekerja migran Indonesia bukan terbatas pekerja tanpa skill melainkan meluas pekerja dengan keterampilan bahkan keahlian. "Paradigma ini lebih dulu yang wajib diubah untuk selanjutnya mengubah mindset, pola pikir bahwa pekerja migran Indonesia adalah soal kemampuan anak bangsa bekerja secara kompetensi,†ujar mantan Duta Besar Kuwait itu. (Ati)