Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 35 Persen, Bulan Depan Berlaku

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2019 | 03:50 WIB
ilustrasi (Dok)
ilustrasi (Dok)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tarif tiket pesawat yang telah diumumkan akan mulai berlaku pada 1 April 2019.

"(Kapan berlaku?) 1 April," ujar Menhub Budi dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019) malam.

Adapun Kementerian Perhubungan telah mengubah aturan tarif batas atas-batas bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen.

"Memang kita naikkan menjadi 35 persen dari semula 30 persen. Jadi (tarif batas bawah) 35 persen dari tarif batas atas," tutur Budi.

Dia pun mengatakan, aturan baru ini bertujuan agar pihak maskapai nasional tidak sampai mengeluarkan harga tiket pesawat yang terlalu murah, sehingga terjadi perang harga.

"Iya, (tujuannya) di antaranya itu. Kita kan harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," dia menambahkan.

Ketentuan ini juga disebutkannya telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai nasional. "Setuju. Enggak ada masalah," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X