JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan gugatan uji materi soal batas waktu hitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Batas waktu penghitungan suara pun bertambah 12 jam atau setengah hari, dari yang sebelumnya harus diselesaikan pada hari yang sama dengan waktu pencoblosan.
Aturan ini sendiri tercantum dalam pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Bahwa, jangka waktu penghitungan suara di TPS dibatasi maksimal selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.Penggugat sebelumnya meminta agar batas waktu itu diperpanjang paling lama satu hari sejak pemungutan suara untuk melakukan penghitungan.
"frasa 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara' dalam Pasal 383 ayat (2) UU tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," ujar mahkamah, dikutip dari situs resmi MK.
Hakim tetap membatasi waktu penghitungan dan tak boleh dihentikan di tengah proses penghitungan suara karena mengantisipasi potensi kecurangan. "Penghitungan harus dilakukan dengan tidak terputus dan paling lama 12 jam sejak hari pemungutan suara adalah paling masuk akal. Jika diperpanjang lebih dari itu akan menimbulkan permasalahan lain," ujar hakim MK. (*)