JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, menyatakan telah menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, setelah pemeriksaan kelima terhadap dirinya terkait kasus perusakan barang bukti yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/03/2019). Jokdri dinyatakan ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya. Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"(Ditahan) di Polda Metro Jaya untuk sekarang tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019, 20 hari ke depan," ujar Hendro di Mabes Polri.
Hendro menjelaskan Jokdri ditahan atas tindakan yang tercantum dalam Pasal 363, 235, 233, dan 221 Junto Pasal 55 KUHP. Jokdri dinyatakan memiliki motif agar pihak kepolisian tidak bisa menggali lebih dalam terkait bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
Hendro pun menjelaskan perusakan barang bukti itu juga bertujuan agar keterkaitannya dengan kasus pengaturan skor yang sebelumnya telah ditangkap 6 tersangka tidak turut terungkap. "Dia melakukan pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti, perusakan segel. Tapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor pada LP pelapor Ibu Lasmi yaitu di Banjar Negara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari. Itu ada di kantor Komdis. Saat kita butuhkan, itu dirusak," terangnya. (*)