DPD Desak Revisi UU Kedokteran

Photo Author
- Kamis, 14 Maret 2019 | 02:12 WIB
istimewa
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komite III DPD RI menilai Undang-undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran memiliki banyak kekurangannya sehingga harus segera direvisi agar bisa menjawab permasalahan kedokteran di Indonesia.

"UU Pedidikan Kedokteran memang masih sangat belia, namun banyak kekurangannya khususnya pada implementasinya sehingga menyebabkan UU ini direvisi kembali," ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat pembahasan inventarisasi materi penyusunan pertimbangan RUU tentang Pendidikan Kedokteran di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (3/13).

Dia menjelaskan ada beberapa kelemahan pada UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. Pertama, permasalahan distribusi dokter. Kedua, legislasi atau dimana UU ini pasal-pasalnya memicu kontroversi diantaranya penambahan profesi dokter layanan primer (DLP). “Padahal UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran tidak mengenal DLP,” ulasnya.

Selain itu, lanjut Novita, di dalam UU Pendidikan Kedokteran juga belum menyebutkan pendidikan berkelanjutan. “Hal ini tentunya untuk merespon perkembangan teknologi, sosial, budaya, dan peningkatan kompetensi sehingga dokter dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” tuturnya.

 Sementara itu, Ketua Harian Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Abraham Andi Padian Patarai menjelaskan kompetensi DLP sebagai program studi baru tidaklah berbeda dengan kompetensi dokter umum pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Alhasil, menimbulkan kasta baru pada pelayanan di tingkat primer. (Sim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X