409 Akun Media Sosial Dipolisikan

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2019 | 11:39 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Jaringan relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) mencatat, ada sekitar 409 akun media sosial yang dipolisikan akibat pemberlakuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang 2017 hingga 2018.

Direktur Regional SAFE Net, Damar Juniarto, mengatakan bahwa jumlah akun yang dilaporkan itu jauh lebih banyak ketimbang jumlah pihak yang melapor. Artinya, satu orang dapat melaporkan lebih dari satu akun media sosial.

"Tahun 2017 kasusnya 53 orang, tapi akun yang dilaporkan mencapai 300 lebih. Bisa Facebook, Twitter, Instagram, semuanya dilaporkan," ujar Damar.

Sementara itu, pada 2018, dari 22 kasus terdapat 26 akun media sosial yang dilaporkan.  Dari data yang dihimpun SAFE Net, 72 persen aduan ke kepolisian berkaitan dengan pasal defamasi, 16 persen ujaran kebencian, dan sisanya berupa pasal pengancaman, pornografi, serta sejumlah pasal lain dalam UU ITE.

Kebanyakan pihak yang dilaporkan adalah laki-laki dengan persentase 82 persen dan sisanya berjenis kelamin perempuan sebesar 18 persen. "Sementara pihak yang melapor sebagian besar adalah pejabat publik, orang awam, ada juga dari kalangan profesi," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X