Tanggungjawab Pemda, Kualitas Layanan PAUD Harus Ditingkatkan

Photo Author
- Senin, 18 Februari 2019 | 15:11 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar di Jakarta ,Minggu  (17/2 2019) mengatakan layanan Pendidikan  PAUD menjadi tangung jawab pemerintah daerah.

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang SPM mulai berlaku efektif tahun 2019. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara. Dan, PP tersebut mengatur agar pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal.

“PP itu menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota," ujar Harris.

Pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.


Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.


Sementara itu, dikatakan Harris, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan. 


"Jadi pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar," ungkap dia.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X