JAKARTA, KRJOGJA.com – Ternyata caleg mantan terpidana kasus korupsi jumlahnya bukan ada 49 orang. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat aduan lagi‎ adanya eks koruptor yang mencalonkan menjadi caleg.
Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam keterangannya kepada media mengatakan ketika nama 49 itu dirilis, maka ada beberapa daerah di KPU Kabupaten/Kota yang memberitahukan masih adanya caleg mantan terpidana korupsi.
“Jadi ada KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi yang mengatakan masih ada. Jadi berpotensi bertambah,†ujar Ilham, Jumat (1/2/2019) malam.
‎Ilham mengaku sudah mendapatkan informasi dari koleganya Ketua KPU Arief Budiman, untuk menunggu lagi selama satu pekan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan kembali eks narapidana kasus korupsi.
“Ya sudah kita tunggu untuk seminggu ini,†katanya.
KPU menginginkan semua caleg mantan terpidana korupsi diumumkan semua. Sehingga tidak ada yang terlewat oleh KPU. ‎Hal ini juga penting untuk menginformasikan ke publik.(*)