Tarif Bagasi Maskapai Dilepas ke Mekanisme Pasar?

Photo Author
- Sabtu, 2 Februari 2019 | 05:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengatur harga bagasi yang ditetapkan maskapai. Harga yang ditentukan maskapai adalah murni dilepaskan kepada mekanisme pasar.

“Kita tidak mengatur tarif bagasi berbayar. Tarif bagasi berbayar itu diserahkan kepada mekanisme pasar dan kelaziman di dunia seperti itu,” ujar Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Pernyataan itu malah bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Beberapa waktu lalu, Menhub Budi menyatakan bakal mengatur ketentuan bagasi berbayar dengan menerbitkan Peraturan Menteri (PM). Saat ini, wacana itu masih terus dikaji.

“Ya saya sedang akan membuat PM. Tiga sampai empat minggu selesai. Tentang bagaimana penetapan tarifnya,” kata Menhub Budi saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Kamis (31/1/2019) lalu.

Pernyataan itu memang tidak disanggah oleh Putu. Menurut Putu, Kemenhub akan meminta masukan dari para pemangku kepentingan untuk memberi kepastian terhadap kebijakan bagasi berbayar tersebut.

“Kami tentu meminta masukan dari banyak pihak, mengajak seluruh stakeholder kalau akan kita atur walaupun ini dalam dunia internasional nggak ada rulesnya. Kalau mengatur ajak duduk pasti badan usaha, YLKI, asosiasi karena bisa saja berkaitan dengan gaya,” jelasnya.

“Kajian ini tentu dilakukan dengan baik mekanismenya dan pasti melihat total cost yang dibayarkan oleh masyarakat. Ini kita kaji, apakah arahan pimpinan (Menhub Budi) akan ke situ atau tidak,” tandasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X