'Si Hidung Belang' Bakal Dihukum, Revisi KUHP Harus Dilakukan

Photo Author
- Sabtu, 2 Februari 2019 | 01:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu meminta DPR untuk memasukkan pasal yang bisa menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft revisi KUHP.

Mantan anggota Komnas Perempuan ini berharap dengan revisi KUHP, para penikmat jasa prostitusi juga bisa dihukum.

"Selama ini kan hanya muncikari yang dijerat. Pelakunya sudah saatnya KUHP sebagai payung hukumnya ini juga ikut merevisi ke sana," kata Ninik usai diskusi Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Tidak hanya DPR, ia juga mendesak pemerintah proaktif agar revisi KUHP tersebut segera dibahas dan diselesaikan.

"Harus proaktif," tegas Ninik.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X