PKS Ajukan PK

Photo Author
- Jumat, 1 Februari 2019 | 16:49 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Agung menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap harus membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Hal ini menyusul rencana PKS mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan kasus pemecatan Fahri.

"Prinsipnya PK itu tidak menangguhkan eksekusi," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta.

Kendati demikian, menurut Andi, pelaksanaannya menjadi kewenangan pengadilan negeri tingkat pertama yang menangani gugatan Fahri. "Prinsipnya seperti itu. Tapi praktiknya tetap tergantung kebijakan ketua pengadilan negeri setempat," katanya.

Putusan ganti rugi Rp30 miliar merupakan imbas gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya oleh PKS. Gugatan Fahri itu dikabulkan hakim dan PKS diminta membayar ganti rugi Rp30 miliar.

Para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman divonis bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

PKS pun mengajukan banding. Namun hingga tingkat kasasi di MA, hakim tetap memenangkan Fahri dan meminta pembatalan pemecatan tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X