JAKARTA, KRJOGJA.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo sudah menyiapkan antisipasi perlawanan hukum melalui banding usai mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani Divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti melanggar aturan dalaml UU ITE dan KUHP.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme kalau kita memang tidak puas ya kita upaya hukum banding jadi," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
Hal ini diamini oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko. "Satu hari pun dinyatakan bersalah kami akan banding," ujar dia.
Majelis Hakim telah memerintahkan penggawa gurp band Dewa 19 itu untuk langsung ditahan. Dhani pun usai sidang vonis digelandang ke mobil tahanan bersama dengan kedua pengacaran dan ketiga, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Dhani langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakata Pusat. "On the way ke Cipinang. Dibawa ke Cipinang," ujar Dhani lainnya, Ali Lubis. (*)