Vonis Ahmad Dhani Lebih Ringan Enam Bulan

Photo Author
- Senin, 28 Januari 2019 | 21:52 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan enam bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi hukumam selam dua tahun penjara. Dalam putusannya Senin (28/01/2019) majelis hakim memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Hakim Ketua Ratmoho SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X