JAKARTA, KRJOGJA.com - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan enam bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi hukumam selam dua tahun penjara. Dalam putusannya Senin (28/01/2019) majelis hakim memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Hakim Ketua Ratmoho SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST. (*)