JK Perintahkan Tabloid Indonesia Barokah Dibakar Saja

Photo Author
- Sabtu, 26 Januari 2019 | 22:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla memerintahkan kepada seluruh pengurus masjid yang telah menerima Tabloid Indonesia Barokah untuk segera membakar tabloid tersebut karena dianggap sebagai media penyebar hoaks.

"Karena itu melanggar aturan, apalagi mengirim ke masjid, saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu," kata JK yang juga Wakil Presiden.

JK juga telah memerintahkan pengurus DMI di daerah untuk mengimbau kepada masjid-masjid supaya tidak mendistribusikan Tabloid Indonesia Barokah kepada masyarakat. "Jangan masjid jadi tempat bikin hoaks-hoaks, macam-macam itu, jangan diadu. Kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu bahwa jangan masjid menerima itu, karena berbahaya," ujarnya.

JK mengingatkan kepada seluruh pelaku di balik pemunculan Tabloid Indonesia Barokah atau penerbit media penyebar hoaks bahwa ada aturan hukum yang berlaku untuk menindak penyebarluasan kabar bohong. "Jangan seperti Obor Rakyat zaman dulu. Itu kan masuk penjara, dihukum kan," ujarnya.

Ribuan eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ditemukan di sejumlah masjid di daerah, antara lain di Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang. Cawapres Sandiaga Uno, sebelumnya menduga Tabloid Indonesia Barokah digunakan oleh kelompok lawan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang dirinya dan Capres Prabowo Subianto. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X