JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengangkatan guru honorer akan memprioritas mengabdi di pemerintah dengan skema perjanjian kerja pemerintah.Diutamakan untuk guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
"Pengangkatan guru tidak lagi mengangkat guru-guru honorer baru untuk mengajar. Jika butuh tenaga pengajar, kepala sekolah diminta untuk mengangkat kembali tenaga pengajar yang telah pensiun. Para guru honorer yang sudah mengabdi lama, terutama lebih 10 tahun itu akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja," kata Dirjen GTK Supriano di Jakarta, Jumat (18/01/2019).
Dia menjelaskan persoalan ini (guru honorer) akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan.Â
Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.
"Kalau (guru honorer yang baru) diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Kan, rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa.
Skema perjanjian kerja, kata Supriano ada tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digelar pada Februari 2019 dan sudah dibicarakan juga sam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB).
Dalam tes nanti penerimaan para tenaga honorer, khususnya guru akan menjadi prioritas. Sebab kan cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS lantaran terkendala usia. Nantinya, pemerintah akan rekrut 75 ribu PPPK berbeda juga dengan CPNS kan. (Ati)