Berkas Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari

Photo Author
- Kamis, 17 Januari 2019 | 17:13 WIB

SURABAYA, KRJOGJA.com - Berkas pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Kamis (17/01/2019). Sebelum menuju Kejari, pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu lebih dulu mendatangi Polda Jawa Timur untuk melakukan administrasi di Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tahap II ya biasa aja, saya kan pernah di tahap II di Jakarta. Paling ya gitu-gitu aja enggak ada perbedaan," ujar Dhani.

Dhani yang tiba didampingi kuasa hukumnya mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi pelimpahan kasusnya. Dhani mengaku sudah terbiasa menghadiri persidangan kasus serupa di Jakarta. "Ya lanjut, ya enggak apa-apa kan saya pernah di sidang di Jakarta udah pernah disidang," kata dia.

Musikus Dewa 19 itu juga mengklaim pemberitaan terkait kasus yang menimpa dirinya merupakan hal biasa baginya. "Berita Ahmad Dhani tersangka itu sebenarnya berita biasa aja, berita Ahmad Dhani terdakwa ya udah jadi biasa, kan sudah pernah di Jakarta," ujarnya.

Kendati demikian, Dhani tetap mengatakan adanya kejanggalan dalam pengusutan kasusnya tersebut. Semua kejanggalan itu, kata dia, akan dibeberkan pada proses persidangan nantinya.

"Kejanggalan nanti saat persidangan kita akan bawa bukti tentang kejanggalan itu, bahwa saksi kami ahli hukum ITE tidak diperiksa soal pokok materi perkara," kata Dhani. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X