Meski Gajinya Setara, Perangkat Desa Bukan PNS!

Photo Author
- Selasa, 15 Januari 2019 | 20:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah akan menaikkan gaji Perangkat Desa pada 2019 hingga setara dengan pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Dengan pengecualian, secara status perangkat desa bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini dikeluarkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir. Dia mengatakan, kenaikan gaji perangkat desa ini berada di luar wewenang pihaknya.

"Benar gajinya akan dinaikkan, tapi mereka (Perangkat Desa) bukan ASN. Itu di luar kendali kita," tutur dia, Selasa (15/1/2019).

"Itu sekarang jadi tanggung jawab (Direktorat Jenderal Anggaran) Kementerian Keuangan," dia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menuturkan, gaji Perangkat Desa pada tahun ini bakal disamakan dengan gaji PNS Golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja. Selain itu, para kelapa desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS.

Hal ini tertuang dalam bentuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X