Mantan Ketua DPRD Surabaya Ditangkap

Photo Author
- Rabu, 9 Januari 2019 | 22:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Ir H Wishnu Wardana ditangkap Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya setelah menjadi DPO kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Penangkapan terhadap terpidana tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi untuk menjalani pidana putusan Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH MH menjelaskan, terpidana ini sebelumnya telah dipanggil untuk menjalankan putusan MA. Setelah tidak mengindahkan panggilan, tim kejaksaan menetapkan terpidana sebagai DPO.

"Tadi pagi terpidana berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan. Saat akan ditangkap, mobil terpidana sempat menabrakan motor petugas dan tidak mau keluar dari mobil. Namun akhirnya berhasil keluar dan mau dieksekusi," kata Mukri dalam siaran pers ke KRJOGJA.com, Rabu (09/01/2018).

Dalam putusan MA menyatakan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu membayar uang pengganti Rp 1.566.150.733 subdiser 3 tahun penjara.

Sebelumnya terpidana divonis di PN Surabaya selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dan pidana uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733 subsider 1. Sedangkan Pengadilan Tinggi Surabaya  menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 628.650.733 subsider 4 (empat) bulan penjara.

"Dalam kasus pengalihan aset PT PWU Jawa Timur, terpidana sebagai ketua tim penjualan aset dan kepala biro aset PT PWU. Atas perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar," terang Mantan Wakajati DIY ini. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X